Jasa Pengurusan Dokumen dan Izin Tinggal TKA

Jasa pengurusan dokumen dan izin tinggal tka
jasa formalitas tka

Proses Pengurusan TKA

Proses pengurusan TKA di Indonesia melibatkan langkah-langkah administratif yang harus dilakukan secara terorganisir untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah alur lengkap, detail, dan berurutan yang dapat Anda percayakan kepada jasa formalitas TKA profesional.

  • Identifikasi Kebutuhan TKA

    • Tentukan posisi yang akan diisi oleh TKA sesuai struktur organisasi perusahaan.
    • Pastikan bahwa posisi tersebut termasuk dalam daftar pekerjaan yang diperbolehkan untuk TKA.
  • Pengumpulan Dokumen Dasar

    • Dokumen perusahaan (akte pendirian, NPWP, NIB, dll.).
    • Paspor TKA (minimal 18 bulan sebelum kedaluwarsa).
    • Sertifikat keahlian atau pengalaman kerja TKA.
    • Foto berwarna TKA.
  • Penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

    • Mengajukan RPTKA melalui Sistem Online Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA Online) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • Mengajukan Permohonan RPTKA

    • Mengisi formulir permohonan di portal TKA Online.
    • Melampirkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja, struktur organisasi, dan rencana transfer pengetahuan (Transfer of Knowledge/ToK).
  • Evaluasi dan Persetujuan RPTKA

    • Kemnaker akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan informasi.
    • Setelah disetujui, perusahaan akan mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA.
  • Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA)

    • Perusahaan diwajibkan membayar DKPTKA sesuai ketentuan.
    • Besarnya DKPTKA adalah USD 100 per bulan per TKA.
  • Pengajuan IMTA melalui TKA Online

    • Setelah pembayaran DKPTKA, perusahaan mengajukan IMTA dengan melampirkan dokumen RPTKA yang sudah disahkan.
  • Penerbitan IMTA

    • Kemnaker akan menerbitkan IMTA sebagai izin resmi bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
  • Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

    • Mengajukan VITAS melalui portal Ditjen Imigrasi dengan lampiran dokumen:
      • Paspor TKA.
      • IMTA.
      • Surat Pengesahan RPTKA.
  • Penerbitan Telex Visa

    • Telex visa dikirimkan ke Kedutaan Besar RI di negara asal TKA untuk penerbitan visa.
  • Kedatangan TKA di Indonesia

    • Setelah visa diterima, TKA dapat masuk ke Indonesia dan mengurus KITAS.
  • Penerbitan KITAS dan SKTT

    • Ajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melalui kantor imigrasi setempat.
    • Ajukan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Kependudukan setempat.
  • Pelaporan Kedatangan TKA

    • Lapor ke Kemnaker dan kantor imigrasi setempat untuk pencatatan.
  • Pengawasan dan Evaluasi

    • Kemnaker dan Ditjen Imigrasi secara berkala memantau kepatuhan terhadap peraturan penggunaan TKA.
  • Perpanjangan atau Penyesuaian Izin

    • Jika diperlukan, ajukan perpanjangan RPTKA, IMTA, dan KITAS sebelum masa berlaku habis.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    • Jika TKA berhenti bekerja, perusahaan wajib melapor ke Kemnaker dan Ditjen Imigrasi.
  • Pengembalian Dokumen

    • Pastikan semua dokumen terkait izin tinggal dan kerja dikembalikan.
  • Exit Permit Only (EPO)

    • Ajukan EPO untuk memastikan TKA meninggalkan Indonesia secara resmi sesuai aturan imigrasi.

Proses harus diselesaikan dengan ketelitian dan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Pastikan perusahaan selalu mematuhi aturan terbaru dari Kemnaker dan Ditjen Imigrasi.

Gunakan jasa profesional FORNESIA untuk mempermudah pengurusan formalitas.

Dengan mengikuti alur ini, perusahaan dapat mengelola pengurusan TKA secara efisien, meminimalkan risiko hukum, dan memastikan kelancaran operasi bisnis.

jasa formalitas tka

Proses Pengurusan TKA

Proses pengurusan TKA di Indonesia melibatkan langkah-langkah administratif yang harus dilakukan secara terorganisir untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah alur lengkap, detail, dan berurutan yang dapat Anda percayakan kepada jasa formalitas TKA profesional.

  • Identifikasi Kebutuhan TKA

    • Tentukan posisi yang akan diisi oleh TKA sesuai struktur organisasi perusahaan.
    • Pastikan bahwa posisi tersebut termasuk dalam daftar pekerjaan yang diperbolehkan untuk TKA.
  • Pengumpulan Dokumen Dasar

    • Dokumen perusahaan (akte pendirian, NPWP, NIB, dll.).
    • Paspor TKA (minimal 18 bulan sebelum kedaluwarsa).
    • Sertifikat keahlian atau pengalaman kerja TKA.
    • Foto berwarna TKA.
  • Penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

    • Mengajukan RPTKA melalui Sistem Online Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA Online) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • Mengajukan Permohonan RPTKA

    • Mengisi formulir permohonan di portal TKA Online.
    • Melampirkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja, struktur organisasi, dan rencana transfer pengetahuan (Transfer of Knowledge/ToK).
  • Evaluasi dan Persetujuan RPTKA

    • Kemnaker akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan informasi.
    • Setelah disetujui, perusahaan akan mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA.
  • Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA)

    • Perusahaan diwajibkan membayar DKPTKA sesuai ketentuan.
    • Besarnya DKPTKA adalah USD 100 per bulan per TKA.
  • Pengajuan IMTA melalui TKA Online

    • Setelah pembayaran DKPTKA, perusahaan mengajukan IMTA dengan melampirkan dokumen RPTKA yang sudah disahkan.
  • Penerbitan IMTA

    • Kemnaker akan menerbitkan IMTA sebagai izin resmi bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
  • Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

    • Mengajukan VITAS melalui portal Ditjen Imigrasi dengan lampiran dokumen:
      • Paspor TKA.
      • IMTA.
      • Surat Pengesahan RPTKA.
  • Penerbitan Telex Visa

    • Telex visa dikirimkan ke Kedutaan Besar RI di negara asal TKA untuk penerbitan visa.
  • Kedatangan TKA di Indonesia

    • Setelah visa diterima, TKA dapat masuk ke Indonesia dan mengurus KITAS.
  • Penerbitan KITAS dan SKTT

    • Ajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melalui kantor imigrasi setempat.
    • Ajukan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Kependudukan setempat.
  • Pelaporan Kedatangan TKA

    • Lapor ke Kemnaker dan kantor imigrasi setempat untuk pencatatan.
  • Pengawasan dan Evaluasi

    • Kemnaker dan Ditjen Imigrasi secara berkala memantau kepatuhan terhadap peraturan penggunaan TKA.
  • Perpanjangan atau Penyesuaian Izin

    • Jika diperlukan, ajukan perpanjangan RPTKA, IMTA, dan KITAS sebelum masa berlaku habis.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    • Jika TKA berhenti bekerja, perusahaan wajib melapor ke Kemnaker dan Ditjen Imigrasi.
  • Pengembalian Dokumen

    • Pastikan semua dokumen terkait izin tinggal dan kerja dikembalikan.
  • Exit Permit Only (EPO)

    • Ajukan EPO untuk memastikan TKA meninggalkan Indonesia secara resmi sesuai aturan imigrasi.

Proses harus diselesaikan dengan ketelitian dan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Pastikan perusahaan selalu mematuhi aturan terbaru dari Kemnaker dan Ditjen Imigrasi.

Gunakan jasa profesional FORNESIA untuk mempermudah pengurusan formalitas.

Dengan mengikuti alur ini, perusahaan dapat mengelola pengurusan TKA secara efisien, meminimalkan risiko hukum, dan memastikan kelancaran operasi bisnis.

Konsultasi GRATIS
Scroll to Top